Tujuanini memerlukan empat pilar kokoh yang dirumuskan oleh pakar hukum Islam Faqihuddin Abdul Kodir sebagai berikut: suami dan istri mesti sama-sama meyakini perkawinan sebagai janji kokoh (an PilarPernikahan: Zawaj Maknanya adalah berpasangan. Hubungan relasi sepasang suami istri itu adalah saling melengkapi satu sama lain. Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna jika antara keduanya saling menyatu dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pernikahan. . JAKARTA— Keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah istilah sekaligus doa yang sering kali dipanjatkan oleh umat Islam yang telah menikah dan membina keluarga. Keluarga yang samawa-oriented menjadi impian dari pernikahan sekaligus nikmat yang Allah berikan bagi mereka yang mampu membina keluarganya. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar-pilar penting pernikahan dalam Islam agar mempermudah mencapai tujuan di atas. Menurutnya, pilar pertama Mitsaqan Ghalizan QS. An-Nisa 21, yaitu perjanjian sangat berat yang harus ditaati oleh sepasang insan yang telah membentuk perkawinan tersebut. Pilar kedua Zawaj QS. Ar-Rum 21, yaitu bahwa pernikahan merupakan dua pasang antara laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam membinan rumah tangga. Pilar ketiga Taradhin QS. Al-Baqarah 233, yaitu saling merelakan antar pasangan bukan istri meminta keridhan kepada suami, atau sebaliknya, melainkan keduanya saling meridhakan. “Setelah menikah harus ada kesadaran zawaj, atau berpasangan. Kalau sudah menikah perlu kita pikirkan bahwa kita tidak sedang hidup sendiri lagi. Kalau beli bakso ya jangan hanya sendiri, beli dua. Kalau dananya hanya buat satu bakso saja, ya beli satu tapi nikmatin berdua,” kata Alimatul Qibtiyah dalam acara Pengajian Tarjih edisi 128 pada Rabu 10/06. Pilar keempat Mu’ayarah bil Ma’ruf QS. An-Nisa 19, yaitu segala perilaku, pemikiran, tindakan, kata-kata dalam kehidupan berumah tangga harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf. Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar kelima Musyawarah QS. Al-Baqarah 233, yaitu adanya diskusi untuk memutuskan segala persoalan dalam keluarga. “Bergaulah dengan cara yang ma’ruf. Ini tidak hanya perkataan saja tetapi juga pikiran, perkataan, perbuatan, itu harus dilakukan secara ma’ruf. Selain itu pernikaha itu kolektif-kolegial yang harus dijalankan bersama dan harus ada perbincangan untuk memutuskan suatu persoalan dalam keluarga,” ungkap Alimatul Qibtiyah. Hits 2409 Jakarta, NU Online Semua pasangan suami istri tentu mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Namun, kehidupan rumah tangga pada nyatanya sangat dinamis. Perbedaan pandangan, diskusi, hingga perdebatan kecil kerap mengisi hari-hari dalam berumah tangga. Bahkan pertikaian besar juga bisa terjadi seolah-olah menjerumuskan pasangan ini ke perceraian. Penyebabnya pun banyak, karena kesulitan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan lain sebagainya. Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LKK PBNU, Nyai Nur Rofiah membagikan lima pilar agar perkawinan tetap kokoh dan harmonis. 1. Zawaj atau pasangan Pilar yang pertama adalah Zawaj atau pasangan. Artinya suami dan istri harus saling menyadari bahwa di dalam pernikahan, posisi keduanya adalah pasangan. Keyakinan bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan. "Jadi tidak ada yang melihat kedudukan istri lebih rendah dari suami dan suami lebih rendah dari istri itu lah yang dimaksud pasangan. Apalagi merendahkan, enggak boleh," tutur Nur Rofiah kepada NU Online, Senin 22/5/2023. 2. Mitsaqan ghalidzan Mitsaqan ghalidzan yang berarti janji yang memegang komitmen perkawinan sebagai janji kokoh antara keduanya dengan Allah swt. 3. Mu’asyarah bil Ma’ruf Mu’asyarah bil Ma’ruf atau saling memperlakukan pasangannya dengan baik. Ikatan perkawinan tentunya juga harus dipelihara oleh pasutri dengan cara saling memperlakukan pasangannya dengan baik dan patut. Ada tiga hal yang perlu dipraktikkan untuk mencapai mu’asyarah bil ma’ruf yaitu halalan, thoyyiban, dan ma’rufan. 4. Musyawarah Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan atau problematika hendaknya harus diselesaikan bersama. "Jadi, berlatih untuk musyawarah," jelasnya. 5. Taradhin atau saling ridha Suami dan istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Ridha Allah swt pada suami istri tetap tergantung pada keduanya. Artinya, Ridha Allah swt hanya dalam kebaikan bersama. Menurut Nyai Rofiah dalam Islam orang berkeluarga tujuan tak lain untuk menenangkan jiwa supaya bisa kembali kepada Allah swt sebagai jiwa yang tenang. Mengenai caranya silakan musyawarahkan, gunakan akal budi, tapi apa pun tindakan dalam perkawinan itu jangan sampai memperdayai tujuan utamanya yakni ketenangan jiwa. "Jiwa itu tenang kalau tindakan kita berdampak maslahah bagi diri sendiri sekaligus pihak lain. Hanya itu," ujarnya. "Dan komitmenya jangan hanya pada pasangan nanti ada banyak kesempatan kalau pasangan sedang tidak ada. Komitmennya dengan Allah swt biarkan kemanapun pergi selalu dijaga dan diawasi," imbuhnya. Kontributor Suci Amaliyah Editor Fathoni Ahmad Pilar-Pilar Kokoh Penyanggah Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Al-Qur’an Oleh Sesungguhnya tujuan dasar disyari’atkannya perkawinan adalah untuk mencari rahmah kasih sayang, baik itu kasih sayang dari pasangannya maupun rahmah dari Allah swt yang tujuan akhirnya adalah untuk mencapai kebahagiaan dan ketenangan hidup sakinah. Dalam upaya mewujudkan kebahagian, ketenteraman, dan ketenangan hidup atau yang dalam al- Qur’an disebut dengan sakinah itu maka harus dirumuskan bagaimana keluarga sakinah itu bisa terwujud. Jika kita telaah secara etimologi Ilmu Bahasa yang mengkaji tentang asal-usul terbentuknya suatu kata, kata sakinah terambil dari akar kata yang terdiri atas tiga huruf yaitu sin, kaf, dan nun yang mengandung makna ketenangan, atau anonim dari guncang dan gerak. Berbagai bentuk kata yang terdiri atas ketiga huruf tersebut semuanya bermuara pada makna ketenangan tersebut. Misalnya, kata rumah dinamai “maskan” karena ia merupakan tempat untuk meraih ketenangan setelah sebelumnya sang penghuni bergerak beraktivitas di luar. Sedangkan menurut Quraish Shihab, sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Pemakaian kata sakinah dalam pembahasan keluarga pada dasarnya diambil dari al- Qur’ān surat ar-Rum 30 21 “litaskunu ilaiha” yang artinya bahwa Allah menciptakan perjodohan bagi manusia agar yang satu merasa tenang terhadap yang lain. Kata sakinah yang digunakan dalam mensifati kata ”keluarga” merupakan tata nilai yang seharusnya menjadi kekuatan penggerak dalam membangun tatanan keluarga yang dapat memberikan kenyamanan dunia sekaligus memberikan jaminan keselamatan di akhirat kelak. Dalam kehidupan suatu rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang tenang bagi setiap anggota keluarganya. Ia merupakan tempat kembali kemana pun mereka pergi. Mereka merasa tenang di dalamnya, dan penuh percaya diri ketika berinteraksi dengan keluarga yang lainnya dalam masyarakat. Keluarga sakinah tidak terjadi begitu saja, akan tetapi perlu ditopang oleh pilar-pilar yang kuat yang memerlukan perjuangan dan butuh waktu serta pengorbanan. Suatu keluarga yang sakinah sesungguhnya merupakan subsistem dari sistem sosial social system dan bukan hanya sebatas “bangunan” yang berdiri di atas lahan yang kosong. Dalam upaya memangun keluarga sakinah juga tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun butuh sebuah perjuangan yang memerlukan pengorbanan dan kesadaran yang cukup tinggi. Namun demikian semua langkah untuk membangunnya merupakan sesuatu yang dapat diusahakan. Terdapat langkah-langkah standar yang dapat ditempuh untuk membangun sebuah bahtera rumah tangga yang indah dan keluarga sakinah. Upaya dalam merumuskan hakekat keluarga di dalam al-Qur’an mengacu pada pembentukan keluarga sakinah, dapat dilihat dari unsurnya yang terdapat dalam pemaknaan terminologi keluarga itu sendiri. Berikut ini merupakan pilar-pilar yang untuk mewujudkan profil keluarga sakinah Pertama Kemampuan dalam mewujudkan ketenteraman, baik secara ekonomis, biologis maupun psikologis, ini terambil dari makna yang terkandung dalam kata “al-ahl”. Kehidupan keluarga sakinah tidak akan tercipta oleh orang yang tidak memiliki kemampuan itu. Kedua Pergaulan atau sebuah interaksi yang baik al-mu’asyarah bi al-ma’ruf atas dasar cinta dan kasih sayang di antara anggota keluarga, ini terambil dari makna kata yang terkandung dalam kata al-asyīrah. Pergaulan yang baik ini berupa komunikasi dan interaksi perbuatan maupun sikap antar anggota keluarga merupakan perangkat vital dalam mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan. Ketiga Mempunyai kekuatan yang kokoh dalam upaya melindungi anggota keluarga dan menjadi tempat bersandar atau berlindung bagi mereka. Suasana yang nyaman dalam lingkungan keluarga memungkinkan untuk tumbuh kembangnya generasi yang terdidik dan memiliki akhlak yang mulia sebagai penyangga kekuatan suatu bangsa. Keempat Adanya hubungan kekerabatan atau jalinan persaudaraan yang baik dengan kerabat dekat. Ini terambil dari makna yang terkandung dalam zawi al-qurba, za al-qurba, za al-muqarabah dan a al-qurba. Tentunya dalam suatu keluarga tidak dapat hidup sendiri. Oleh karena itu, butuh jalinan yang baik dan harus diwujudkan dengan keluarga dekat maupun lingkungan sosialnya, termasuk dengan tetangga, yang merupakan unsur eksternal di dalam mewujudkan sebuah ketenangan dalam kehidupan rumah tangga. Kelima Proses pembentukan keluarga atau mahligai rumah tangga haruslah melalui proses pernikahan yang sah sesuai dengan ketentuan/ aturan atau syari’at agama, yakni memenuhi syarat dan rukunnya, ini terambil dari makna yang terkandung dalam kata zauj dan nikah. Menurut al-Qur’ān keluarga harus dibangun melalui perkawinan atau pernikahan sebagai aqad perjanjian luhur yang dengannya akan menimbulkan hak dan tanggung jawab. Keenam Di dalam suatu keluarga terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai dengan status, tugas dan fungsinya Tupoksi sebagai anggota keluarga, yakni sebagai suami-istri Orang Tua dan anak. Masing-masing status di dalam keanggotaan keluarga mempunyai konsekuensi fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Oleh karena itu al-Qur’an menyebutkan beragam diksi, seperti kata abb, umm, zurriyah, walad dan ibn atau bint. Terkait dengan makna yang terkandung dalam kata-kata ini pula berimplikasi terhadap anak kewajiban anak kepada orang tua, hak anak terhadap orang tua kewajiban orang tua kepada anak. Kesimpulannya, berdasarkan uraian dan penjelasan mengenai keluarga dalam perspektif al-Qur’an tersebut, patutlah agar kehidupan keluarga menjadi bahan pemikiran yang mendalam bagi setiap insan dan hendaknya dari kehidupan keluarga tersebut dapat ditarik pelajaran berharga sehingga hakikat keluarga itu bisa dimengerti. Al-Qur’ān telah menunjukkan, di samping menjadi salah satu tanda dari sekian banyak tanda-tanda kebesaran Ilahi ayat, kehidupan kekeluargaan juga merupakan pembelajaran bagi setiap manusia. Di samping itu, keluarga sekaligus merupakan nikmat yang harus disyukuri dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Keluarga merupakan kelompok terkecil dalam tatanan kehidupan bernegara, ia hanya dibentuk oleh dua orang atau lebih, namun pengaruhnya sangat besar di dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan juga beragama. Analoginya, andaikan negara diibaratkan seperti rumah, maka keluarga adalah asas atau tapaknya. Dalam memperjuangkan sebuah negara, asas inilah yang perlu di bangun terlebih dahulu. Jika asasnya kokoh, akan kokohlah negara yang ditegakkan nanti. Tetapi jika sebaliknya, negara yang dapat ditegakkan itu tidak akan bertahan lama. Sebegitu penting fungsi keluarga dalam kehidupan ini sehingga al-Qur’an pun memberikan gambaran konsep mengenai kelurga tersebut. Islam menempatkan keluarga sebagai institusi paling penting dalam membentuk suatu masyarakat. Keluarga merupakan suatu jalinan hidup bersama antara laki-laki dan perempuan yang diikat dalam suatu ikatan perkawinan dengan “janji setia yang kokoh” mitsaqan ghalizan dan menggambarkan perpaduan kedua belah pihak suami-istri sebagaimana perpaduan kesepakatan di atas landasan satu hati, satu rasa dan satu jiwa. Sudah barang tentu, komitmen hidup bersama tersebut untuk mencari kasih sayang baik dari pasangannya maupun dari orang lain di sekitarnya serta untuk mencari rahmah dari Allah swt. Kesemuanya itu, akan bermuara pada satu tujuan akhir, yaitu untuk memperoleh kebahagiaan, baik kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat kelak. SATUJALAN – Dr. Nur Rofiah Bil Uzm? Namanya makin dikenal setelah ia sukses mengadakan Ngaji KGI Kajian Gender Islam yang telah diselenggarakannya di daerah-daerah. Ia berhasil memberikan pemahaman tentang kesetaraan dan isu gender kepada banyak orang melalui program ini. Setelah dunia dilanda pandemik, kegiatan ini berlangsung secara online dan sama sekali tak mengurangi kebermanfaatan akan ilmu yang ia sebarkan. Penulis “Nalar Kritis Muslimah” dan dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Quran ini kembali mengadakan webinar berjudul “Landasan Spiritual dalam Pernikahan” pada Kamis, 4 Desember 2020 pukul WIB. Seperti pada kelas-kelas sebelumnya, ia selalu menekankan konsep taqwa. Bahwa ketaqwaan yang mutlak hanya diperuntukkan kepada Allah, adapun ketaatan kita kepada orang, guru, dan pasangan adalah wujud taqwa kepada Allah. Semata-semata semua menuju Allah. Pada webinar tersebut, Bu Nur menjelaskan bahwa manusia bukan hanya diciptakan secara jasmaninya fisik saja, tetapi juga non fisiknya yang justru lebih penting dan substantif. Manusia diciptakan bersamaan dengan jiwa dan akalnya yang harus berkualitas, bernilai spiritual dan intelektual. Maka itulah yang membedakan ia dengan makhluk lainnya. Keduanya yang berfungsi untuk memilah dan memilih. Dalam mewujudkan rumah tangga yang ideal, maka diperlukan standar untuk menentukan pasangan yang ideal. Standar tersebut dilihat dari taqwanya. Taqwa berelasi kuat dengan komitmen untuk berbuat baik kepada makhluk Allah. Dalam hadis Nabi disabdakan عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ رواه البخاري ومسلم Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikanya, lalu agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, maka engkau akan berbahagia. HR. Bukhari dan Muslim Hadis ini seringkali disalah pahami, narasi tersebut merupakan berita yang menggambarkan kebiasaan manusia dalam memilih perempuan untuk dijadikan pendamping. Padahal kalimat perintahnya ada di akhir, yaitu pilihlah karena ketaatannya pada agama. Akan tetapi tuntutan untuk taat beragama bukan hanya diberikan kepada perempuan, melainkan juga kepada laki-laki. Maka standar pasangan ideal adalah taqwa dan kebermanfaatnya kepada sesama. Seperti pada firman Allah surat al-Hujurat ayat 13 “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” Juga pada sabda Nabi Muhammad yang berbunyi “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni Soal sekufu atau standar juga sebenarnya ada pada taqwa, bukan pada paras. Dan kafaah kapabilitas sebagai suami istri yang ideal adalah proses yang terus dijalani selama berumah tangga. Sehingga masing-masing tidak berhenti untuk belajar dan menuju ideal yang hakiki. Sebab sejatinya kesempurnaan milik Allah semata. Kemudian Bu Nur Rofiah menampilkan 5 pilar perkawinan yang berasaskan Alquran. Kelimanya ialah Pertama, Mitsaqan Ghalidlan, keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh sehingga tidak mempermainkannya. Hal ini termaktub dalam surat an-Nisa ayat 21. Kedua, Zawaaj, keyakinan bahwa suami dan istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerja sama untuk kemaslahatan. Ia termaktub dalam surat al-Baqoroh ayat 187 dan ar-Rum ayat 21 Ketiga, Mu’asyarah bil Ma’ruf, suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Tercantum dalam surat an-Nisa ayat 19. Keempat, Musyawarah, suami dan istri menjadikan musyawarah sebagai cara mengambil keputusan keluarga. Disarikan dari surat al-Baqoroh ayat 233. Kelima, Taradlin, suami dan istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan. Dikutip dari surat al-Baqoroh ayat 233 juga. Kelima pilar tersebut menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pasangan yang sakinah, mawaddah, dan rohmah. Selain mencapai ketiga hal tersebut, rumah tangga juga harus memiliki beberapa relasi agar kemaslahatannya tidak hanya terjadi di dalam rumah saja, tetapi juga di luar. Kelima relasi tersebut adalah marital, relasi antara suami dan istri yang solih dan solihah. Kedua, parental, relasi antara orang tua dengan anak. Ketiga, familial, relasi antara keluarga dengan keluarga besar. Keempat, sosial, relasi antara keluarga dengan masyarakat, negara, dan dunia. Terakhir, ekologi, relasi keluarga dengan lingkungan hidup dan alam. Demikianlah beberapa indikator rumah tangga ideal yang sejatinya merupakan proses sepanjang usia dan dilakukan secara bersama-sama, bukan sepihak. Rumah tangga ideal bukan sesuatu yang bisa dicapai begitu saja lalu selesai. Karena sejatinya hidup adalah sekolah pembelajaran yang begitu luas. */SUMBER

pilar perkawinan kokoh dalam islam